INHU – Baru tiga hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Yhon Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FM yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam proses penangkapan dan pengembangan kasus, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan terduga pelaku. Tindakan tersebut dilakukan setelah FM diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.04 WIB, di rumah terduga pelaku di Jalan Pekan Heran Kilometer 3, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Yhon Mabel bersama Tim Opsnal Narasinga Satreskrim dan Tim Sat Intelkam Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang warga berinisial FRA.
FM, yang diketahui merupakan warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban Ditawari Tumpangan, Berujung Kehilangan HP dan Uang
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Berdasarkan laporan polisi, korban awalnya sedang menunggu kendaraan di depan loket San, Pematang Reba. Tidak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor Yamaha Aerox menawarkan tumpangan kepada korban menuju Rengat.
Namun, di tengah perjalanan, pengendara tersebut justru membelokkan kendaraannya ke arah perkebunan kelapa sawit melalui jalan tanah yang jauh dari permukiman warga.
Setelah tiba di lokasi yang sepi, pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan meminta telepon seluler serta uang tunai milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler Realme C25 dan uang tunai sekitar Rp400.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Inhu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diduga Terlibat Dua Aksi Serupa
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Aksi pertama diduga terjadi di wilayah Kecamatan Rengat Barat, tepatnya di depan Kantor Bupati Inhu. Modus yang digunakan, pelaku berpura-pura kehabisan bahan bakar sepeda motor dan meminta bantuan korban untuk mendorong kendaraan dengan cara *step* atau menarik sepeda motor menggunakan kendaraan lain.
Saat tiba di lokasi yang sepi, pelaku diduga menodong korban menggunakan mancis berbentuk senjata api dan mengambil telepon seluler milik korban.
Sementara itu, aksi kedua diduga terjadi di wilayah Kecamatan Rengat, tepatnya di sekitar Jembatan Satu.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan rangkaian kejadian, mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya, serta mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana serupa.
Melawan Saat Pengembangan, Kaki Kanan Ditembak
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Narasinga Satreskrim bersama Tim Sat Intelkam Polres Inhu mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan FM. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan serta mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Namun, saat proses pengembangan berlangsung, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara. Karena terduga pelaku disebut tetap berupaya melawan, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanannya.
Akibatnya, peluru mengenai betis kaki kanan FM. Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tujuh Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni:
1. Satu unit mancis berbentuk senjata api.
2. Satu unit telepon seluler Realme C25.
3. Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan lis hijau.
4. Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru.
5. Satu lembar masker warna hijau.
6. Satu buah topi hitam bertuliskan New York.
7. Satu helai kaus lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Nevada.
Atas dugaan perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama ketika menerima tawaran tumpangan atau memberikan bantuan kepada orang yang belum dikenal di lokasi sepi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui dugaan aksi serupa juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
**Catatan redaksi:** Status FM dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku. Seluruh dugaan perbuatan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

