INDRAGIRI HULU – Peredaran narkotika jenis pil ekstasi kembali diungkap jajaran Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, seorang remaja berinisial SF diamankan bersama 11 butir pil ekstasi dengan berat kotor total 3,43 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kontrakan di wilayah Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. Identitas lengkap tersangka serta alamat kontrakan tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi.
Kapolres Inhu AKBP Jhon Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polsek Seberida.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Seberida bersama Kanit Reskrim IPTU Adam Malik melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari pakaian. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita satu botol berwarna putih, satu bungkus plastik klip, serta satu unit telepon genggam merek iPhone 8.
Polisi Lanjutkan Penyidikan
Kapolsek Seberida menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Seberida.
Mengingat terduga pelaku masih berusia remaja, penanganan perkara juga perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan mendalami perkara tersebut untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Seberida mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap pergaulan anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

