INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA alias F (35), warga Kecamatan Rengat Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,16 gram.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu.
Informasi itu diterima anggota Satres Narkoba Polres Inhu pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu, AIPDA Suwandi Nasution, melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AA alias F diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah tempat pemotongan ayam di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu.
Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk. Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus diduga sabu beserta lima plastik pembungkus di dalam sebuah dompet berwarna hitam.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, saat diinterogasi, AA alias F mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AP alias MA.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang disebutkan tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, AA alias F diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Petugas juga telah membuat laporan polisi, menyusun sketsa tempat kejadian perkara (TKP), dan mencatat keterangan saksi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (Rls)

