INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi penertiban yang menyasar lokasi rawan peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Inhu mengamankan dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti seberat bruto 89,60 gram.
Kedua pria tersebut diamankan pada Selasa (13/10/2026), setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan temuan di lokasi razia Operasi Sarang Narkoba.
Penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H., dengan lokasi awal razia di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, mengatakan dua pria yang diamankan masing-masing bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo.
“Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Inhu mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 89,60 gram,” ujar IPDA Ade Asnal, Selasa (13/10/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menggelar razia di lokasi yang diduga rawan peredaran narkotika. Saat berada di lokasi, tim melihat empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan percakapan WhatsApp pada salah seorang yang diperiksa. Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan rencana transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal temuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat, yang disebut beralamat di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 89,60 gram.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penindakan tersebut turut didampingi KBO Satresnarkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra bersama personel Satresnarkoba.
IPDA Ade Asnal menegaskan, Polres Inhu berkomitmen melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, mengingat dampak buruk penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui atau melihat dugaan transaksi narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” jelasnya.
Polres Inhu berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
**Catatan redaksi:** Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. (Sur)

