Hukrim

Jejak Transaksi Terendus, Warga Lirik Diciduk Bawa Sabu Puluhan Gram

Jejak Transaksi Terendus, Warga Lirik Diciduk Bawa Sabu Puluhan Gram

INHU — Peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria berinisial JMR alias Eri, warga Kecamatan Lirik, diamankan polisi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu.

Dari penangkapan dan serangkaian penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi mengamankan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 42,30 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Merak.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Inhu. Ps. Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution selanjutnya melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, SH, MH.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Rian Onel memimpin langsung kegiatan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JMR alias Eri, yang diketahui merupakan warga Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa JMR berada di tepian Jalan Merak, Dusun Wonorejo. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celananya.

Dalam pemeriksaan awal, JMR mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian membawa JMR ke rumah tersebut untuk dilakukan penggeledahan. Di lokasi itu, polisi menemukan 11 bungkus sabu yang disebut diselipkan di dalam kipas angin warna putih.

Penggeledahan kembali dilakukan setelah JMR mengakui adanya sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan disimpan di rumah keponakannya yang masih berada di kawasan Dusun Wonorejo.

Di bagian dapur rumah tersebut, petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam. Di dalamnya terdapat dua unit timbangan digital, satu sendok plastik dan satu pak plastik pembungkus.

Dari seluruh rangkaian tindakan kepolisian tersebut, diamankan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,30 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan dua plastik pembungkus, satu pak plastik klip bening kosong, satu kotak hitam, satu unit handphone warna biru muda, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, serta satu unit kipas angin warna putih.

JMR alias Eri, yang disebut lahir di Air Molek pada 4 Mei 1990, selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat lingkungan.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.