INHU – Bukannya jera setelah menjalani hukuman lima tahun penjara, Mario Kempes alias Kempes (34), warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkotika.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.
Mario diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2016 lalu, ia pernah tersandung perkara serupa dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Namun setelah bebas, ia kembali terjerumus dan diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhu pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Air Jernih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH melaporkan informasi itu kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, SH., M.H. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan secara intensif hingga mengarah kepada Mario Kempes sebagai orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun petugas berhasil menemukan satu bungkus sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan satu unit telepon genggam berwarna hitam yang disembunyikan tersangka di dalam celananya.
Di hadapan penyidik, Mario mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 2,15 gram.
Selain sabu dan telepon genggam, petugas turut menyita dua bungkus plastik yang digunakan sebagai pembungkus barang bukti.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai residivis, Mario kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

