Hukrim

Ganja 64,82 Gram Disembunyikan di Bawah Pohon Sawit, Polisi Bekuk Pria di Pangkalan Kasai

Ganja 64,82 Gram Disembunyikan di Bawah Pohon Sawit, Polisi Bekuk Pria di Pangkalan Kasai

INHU – Peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria diamankan bersama barang bukti ganja kering seberat 64,82 gram yang ditemukan disembunyikan di bawah pohon sawit di belakang rumahnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Seberida pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Timur, Gang Paya, RT 021/RW 006, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Pria yang diamankan berinisial NS (37), warga Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari lokasi, polisi mengamankan satu bungkus besar daun ganja kering dengan berat 64,82 gram serta satu unit telepon seluler.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi,  melalui Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryono, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pangkalan Kasai.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek Seberida mewakili Kapolres Inhu.

Saat dilakukan penggeledahan dengan melibatkan ketua RT setempat, petugas menemukan paket ganja kering di bawah pohon sawit yang berada sekitar dua meter dari rumah tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal, ganja tersebut disebut baru dibelinya dari seseorang berinisial P yang disebut berada di wilayah Keritang. Namun, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

“Barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Kami juga akan terus mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara dan pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhu melalui Kapolsek Seberida juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan:

- 1 bungkus besar daun ganja kering dengan berat 64,82 gram;

- 1 unit telepon seluler.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Polsek Seberida terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.***