INHU – Upaya seorang pria berinisial DEA alias Doni (31) untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), itu akhirnya berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri sekitar 100 meter.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh Doni.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku. Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang, A.Md., S.S.
Tim selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pria yang dilaporkan tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat Doni berada di pinggir jalan Dusun Lubuk Sungkai. Saat hendak diamankan, pelaku justru mencoba melarikan diri.
Petugas langsung melakukan pengejaran. Setelah berlari kurang lebih 100 meter, Doni akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,44 gram, satu plastik pembungkus sedang, satu plastik pembungkus kecil kosong, uang tunai Rp700 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna cokelat.
Doni yang diketahui berdomisili di Desa Kepayang Sari tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba. Bersama-sama, kita akan terus bersihkan Inhu dari ancaman narkotika,” tegasnya.»
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti awalnya dibawa ke Polsek Batang Cenaku. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

