Hukrim

Pinjam Motor dengan Alasan Beli Paket, OTK Bercelana Loreng Malah Bawa Kabur

Pinjam Motor dengan Alasan Beli Paket, OTK Bercelana Loreng Malah Bawa Kabur

INHU – Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli paket berujung petaka bagi seorang warga Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sepeda motor Honda Revo milik Bustami (81) dibawa kabur oleh pria tak dikenal yang sebelumnya berpura-pura meminjam kendaraan.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kelayang bersama seorang pria yang diduga sebagai pembeli kendaraan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan atau pencurian sepeda motor tersebut, Kamis (14/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Bustami sedang menonton pertandingan sepak bola di lapangan Desa Dusun Tua Pelang. Sepeda motor Honda Revo miliknya diparkir di depan Gedung Koperasi Merah Putih yang berada di sudut lapangan.

Saat tengah menyaksikan pertandingan, Bustami didatangi seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut memiliki ciri-ciri tubuh kecil, kulit cokelat gelap, mengenakan celana bermotif loreng dan baju abu-abu gelap.

Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Bustami dengan alasan hendak membeli paket. Karena logat bicaranya terdengar seperti warga sekitar, Bustami tidak menaruh curiga dan meminjamkan sepeda motornya.

Namun, setelah pria tersebut pergi, seorang warga di sebelah Bustami bertanya apakah dirinya mengenal orang yang membawa sepeda motor tersebut.

Bustami menjawab tidak mengenalnya. Kecurigaan pun muncul karena pria tersebut tak kunjung kembali. Warga kemudian berusaha melakukan pencarian, tetapi pria tersebut bersama sepeda motor milik Bustami telah menghilang.

Merasa menjadi korban, Bustami kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelayang melakukan penyelidikan. Dari sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial DH alias Daeng.

Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim mulai melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa DH berada di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan DH di kediamannya saat berada di dalam rumah.

Dalam pemeriksaan, DH mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial RH alias Roni, yang berada di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.

Polisi kembali melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas berhasil mengamankan Roni di depan rumahnya. Dari pemeriksaan awal, Roni mengakui telah membeli sepeda motor tersebut.

Dua Orang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah masker, satu buah sweater warna hitam, serta satu buah celana panjang bermotif loreng.

Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kelayang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Inhu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memberikan pinjaman kendaraan kepada orang yang belum dikenal, meskipun orang tersebut mengaku memiliki keperluan sederhana.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal. Kenali terlebih dahulu identitas dan keperluannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujar Aiptu Misran.