Hukrim

Polres Inhu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pembukaan Lahan di Hutan Konsesi PT CSSS

Polres Inhu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pembukaan Lahan di Hutan Konsesi PT CSSS

INDRAGIRI HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT Citra Sumber Sejahtera Sejati (CSSS), tepatnya di Compartemen I 989, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ES (53), yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan, serta M (49), Kepala Desa Pesajian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, S.H.

Berawal dari Temuan Patroli Perusahaan

Kasus ini bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 16.17 WIB, ketika tim patroli darat PT CSSS melaksanakan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan.

Saat melintasi kawasan Compartemen I, tim mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit excavator yang dioperasikan untuk membuka lahan.

Atas temuan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya kepada Polres Inhu guna ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Penyidik Dalami Dugaan Transaksi Lahan

Dari pemeriksaan terhadap operator alat berat, penyidik memperoleh keterangan bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan atas perintah ES. Pria itu juga disebut sebagai pemilik excavator sekaligus pihak yang mengklaim lahan tersebut.

Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa alat berat tersebut miliknya dan ia memerintahkan operator untuk melakukan pembukaan lahan. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.

ES menerangkan bahwa klaim atas lahan tersebut didasarkan pada transaksi jual beli yang disebut berlangsung pada 2008. Dalam keterangannya, ia menyebut harga lahan sebesar Rp3,5 juta per hektare, dengan nilai keseluruhan transaksi yang disebut mencapai Rp280 juta.

Selanjutnya, pada 2010, dilakukan pengurusan dokumen atas lahan seluas kurang lebih 80 hektare kepada Kepala Desa Pesajian berinisial M. Dari proses tersebut, disebutkan telah diterbitkan 40 persil Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST).

ES juga menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada M untuk biaya pembuatan dokumen tersebut.

Penyidik kini mendalami rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi perusahaan.

Dua Tersangka, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ES dan M sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi menduga transaksi jual beli lahan dan penerbitan dokumen SPST berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Empat lembar fotokopi kuitansi pembayaran jual beli lahan yang mencantumkan nama pihak-pihak terkait.

2. Sebanyak 17 persil Surat Pernyataan Sebidang Tanah (SPST) dengan nomor registrasi desa yang tercantum pada dokumen, bertanggal 10 Juli 2010.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami peran masing-masing tersangka.

Disangkakan Pasal Terkait Tindak Pidana Kehutanan

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait dugaan kegiatan perkebunan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Kehutanan, termasuk ketentuan penyertaan tindak pidana yang relevan.

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan peran yang diduga dapat dibuktikan oleh penyidik.

Polisi Masih Dalami Rangkaian Perkara

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan perkara ini berawal dari transaksi jual beli lahan yang diklaim berada di kawasan hutan. Selanjutnya, dokumen SPST diduga digunakan sebagai dasar untuk mengklaim dan menguasai lahan tersebut.

Lahan itu kemudian dibuka menggunakan alat berat yang diduga diperuntukkan bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, proses penerbitan dokumen, serta keterkaitan perbuatan masing-masing pihak dengan kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan konsesi PT CSSS.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan hutan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.