RENGAT BARAT, INHU – Pemerintah Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar dua agenda penting secara bersamaan di Kantor Desa Danau Tiga, Rabu (30/9/2026).
Agenda pertama yakni penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada enam Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus dan September, masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan.
Dengan demikian, setiap KPM menerima total Rp900 ribu untuk periode tiga bulan.
Sementara agenda kedua adalah Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa bersama BPD dan unsur masyarakat membahas sejumlah program yang menjadi prioritas pembangunan Desa Danau Tiga pada tahun mendatang.
Sejumlah kebutuhan infrastruktur dasar menjadi perhatian, di antaranya pembangunan atau perbaikan jalan, gorong-gorong, drainase, jembatan, tanah timbun, semenisasi, pelatihan ayam petelur, pengadaan tiang listrik, sumur bor, bibit ayam petelur, umbul - umbul, serta pamsimas.
Kepala Desa Danau Tiga, Sarno, mengatakan penetapan RKPDes merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan desa agar program yang dilaksanakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kita menyusun program berdasarkan kebutuhan yang disampaikan masyarakat. Harapannya, apa yang sudah ditetapkan dalam RKPDes 2027 nantinya bisa direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan skala prioritas,” ujar Sarno.
Menurutnya, infrastruktur dasar seperti drainase, gorong-gorong, jembatan hingga pipanisasi memiliki kaitan langsung dengan aktivitas dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Karena itu, pemerintah desa akan berupaya mengawal program yang telah disepakati bersama agar pelaksanaan pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rengat Barat, Achyar, yang hadir mewakili Camat Rengat Barat, mengingatkan agar seluruh proses perencanaan pembangunan desa dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“RKPDes ini merupakan hasil dari proses perencanaan bersama. Karena itu, program yang ditetapkan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan menjadi prioritas desa. Pelaksanaannya tentu harus tetap memperhatikan aturan dan kemampuan anggaran,” kata Achyar.
Achyar juga mengapresiasi keterlibatan pemerintah desa, BPD, pendamping serta unsur masyarakat dalam proses penyusunan RKPDes.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Agus selaku Tenaga Ahli Kabupaten, Rendi Iswanto selaku Pendamping Desa (PD), Evri Kemala selaku PIC, Vivi Noventi selaku PD-PMD, Kepala Desa Danau Tiga Sarno, Ketua BPD Khairul, kepala dusun, RT/RW serta perangkat desa.
Dua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemdes Danau Tiga memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada masyarakat yang berhak sekaligus menyiapkan program pembangunan desa untuk tahun 2027.
Dari bantuan untuk warga hingga rencana pembangunan, Desa Danau Tiga mulai menata kebutuhan hari ini sekaligus menyiapkan pekerjaan rumah pembangunan untuk tahun depan.(sur)

