Daerah

Penertiban Kawasan Hutan di Inhu Mengemuka, Satgas PKH Jelaskan Denda dan Status Lahan

Penertiban Kawasan Hutan di Inhu Mengemuka, Satgas PKH Jelaskan Denda dan Status Lahan

INDRAGIRI HULU — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan sosialisasi kebijakan penertiban kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (25/9/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut digelar Tim dari BIK Mabes Polri dan diikuti berbagai unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kehutanan, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan perusahaan, hingga tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Kelayang dan Batang Cenaku.

Tim sosialisasi terdiri dari Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Indragiri Hulu diwakili Staf Ahli I Setda Kabupaten Indragiri Hulu Bakri, S.T., sedangkan Kapolres Inhu diwakili Kabag Ops Polres Inhu Kompol Adi Gunawan, S.H., M.H.

Turut hadir perwakilan UPT KPH Indragiri, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, para pejabat utama Polres Inhu, Kapolsek Kelayang, Kapolsek Batang Cenaku, Camat Batang Cenaku, para kepala desa, personel Intelkam, perwakilan KSO Mitra PT Agrinas Palma Nusantara, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kompol Adi Gunawan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat maupun masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan terkait kebijakan dan ketentuan penertiban kawasan hutan.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban serta ketentuan yang harus dipatuhi dalam pemanfaatan kawasan hutan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun komunikasi dan sinergi yang semakin baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, UPT KPH, tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat,” ujarnya.

Bahas Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Dalam sesi pemaparan, Tim Satgas PKH menjelaskan sejumlah ketentuan terkait penertiban kawasan hutan. Materi yang disampaikan antara lain mengenai bentuk penertiban berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset di kawasan hutan.

Tim juga menjelaskan objek penertiban yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, perkebunan maupun kegiatan lainnya yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganannya juga dibedakan berdasarkan fungsi kawasan, termasuk kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai struktur Satgas PKH yang terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana, berikut tugas dan kewenangan masing-masing dalam melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan, koordinasi penegakan hukum, perbaikan tata kelola serta optimalisasi penerimaan negara.

Tim juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta maupun pihak lain yang diperlukan. Satgas juga dapat membentuk kelompok kerja dan kelompok ahli sesuai kebutuhan.

Peserta Soroti Penyitaan hingga Status Lahan

Sesi sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait penyitaan objek, penerapan denda administratif dan ketentuan pidana, status lahan yang ditertibkan, penanganan masyarakat yang tinggal di kawasan yang menjadi objek penertiban, hingga kendala pengelolaan lahan oleh pihak yang ditugaskan PT Agrinas Palma Nusantara.

Menanggapi pertanyaan mengenai objek yang dilakukan penyitaan serta penanganan dugaan tindak pidana, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH mengarahkan peserta agar berpedoman pada ketentuan serta petunjuk teknis yang berlaku.

Tim menegaskan bahwa penanganan kawasan yang menjadi objek Satgas PKH dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara terkait lahan yang telah ditertibkan, dijelaskan bahwa tugas Satgas PKH adalah melaksanakan penertiban, sedangkan pengelolaan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk PT Agrinas Palma Nusantara.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, pemerintah desa dan masyarakat mengenai kebijakan penertiban kawasan hutan serta mekanisme penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.***