INHU – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Inhu, Selasa (29/9/2026).
Sikap tersebut disampaikan Fraksi Demokrat melalui pandangan fraksi yang ditandatangani Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Inhu, Yasman.
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menilai ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran daerah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nominal yang diserap, tetapi juga oleh sejauh mana belanja publik memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fraksi Demokrat menyoroti struktur belanja dalam APBD Perubahan 2026 yang menurut mereka masih didominasi program belanja operasional dan seremonial birokrasi. Sementara itu, pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan dan pemulihan ekonomi, dinilai masih mengalami pemotongan.
“APBD-P seharusnya menjadi momentum koreksi untuk mengoptimalkan pelayanan publik, bukan sekadar penyesuaian angka demi kepentingan segelintir pihak,” demikian poin pandangan Fraksi Demokrat dalam dokumen yang disampaikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan tidak menyetujui Ranperda Perubahan APBD Inhu Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan.
Sikap Fraksi Demokrat tersebut menjadi bagian dari dinamika dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda Perubahan APBD Inhu 2026. Berdasarkan laporan sejumlah media lokal, rapat yang digelar di Aula Lantai II Kantor Sementara DPRD Inhu tersebut akhirnya menghasilkan keputusan Ranperda Perubahan APBD 2026 tidak disetujui melalui voting terbuka. Dari 40 anggota DPRD, 38 anggota hadir.
Sebelumnya, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah dilakukan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga tahap sinkronasi.***

