BERITAINHU.COM, INHU – Suasana di kawasan Desa Kuantan Babu (Kuba), Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendadak gempar saat tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pasir Jaya Gang Tata, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas menyita total 63 paket sabu dengan berat kotor 8,63 gram yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH dan dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian pengintaian, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku ERJ alias Rino (33) berada di dalam rumah. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok warna hitam berisi enam paket sabu di lantai dekat pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar, dan petugas kembali menemukan 57 paket sabu yang disimpan di dalam celengan tabung warna cokelat di lemari.
Selain sabu, turut diamankan tiga plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, Rino mengaku memperoleh barang tersebut dari MR alias Mpang (22).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mpang di Jalan Danau Raja, Kecamatan Kampung Dagang, Rengat, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Kepada petugas, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada Rino untuk diedarkan.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menekan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Indragiri Hulu.***

