Hukrim

Polsek Lirik Amankan Pelaku Narkoba di Sungai Sagu, 24 Paket Sabu Disita

Polsek Lirik Amankan Pelaku Narkoba di Sungai Sagu, 24 Paket Sabu Disita

BERITAINHU.COM, INHU – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Lirik. Seorang pria berinisial HP berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (9/2/2026) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,83 gram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Realme UI warna hitam serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Sagu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, SH., MH langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan pemantauan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Hendro Paat di kediamannya,” ujar AIPTU Misran.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, petugas menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di atas tempat tidur yang ditutupi selimut.

Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Lirik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AIPTU Misran.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik. Polri menegaskan akan terus hadir menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.