Hukrim

Polsek Pasir Penyu Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi, Terduga Pelaku Orang Terdekat Korban

Polsek Pasir Penyu Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi, Terduga Pelaku Orang Terdekat Korban

BERITAINHU.COM, INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu. Korban diketahui seorang bayi perempuan berusia satu tahun, sementara terduga pelaku merupakan orang terdekat korban.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Benar, Polsek Pasir Penyu telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat ini proses hukum tengah berjalan, dan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AIPTU Misran.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pertengahan Januari 2026 di kediaman korban. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai adanya kondisi tidak wajar pada anaknya. Atas dasar kekhawatiran tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, serta membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku yang diketahui merupakan bapak tiri korban. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” tutup AIPTU Misran.***