INDRAGIRI HULU – Jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap sejumlah karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP). Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Kasus tersebut berawal dari insiden yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 area perkebunan PT SBP, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu petugas pengamanan perusahaan tengah melaksanakan tugas pengamanan aktivitas pengerjaan lahan. Namun situasi berubah ketika sekitar 100 orang mendatangi lokasi dan melakukan penghadangan terhadap kegiatan perusahaan.
Kericuhan pun tak terhindarkan. Sejumlah orang dalam kelompok tersebut diduga melakukan aksi kekerasan terhadap petugas dan karyawan perusahaan menggunakan berbagai alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Akibat kejadian itu, beberapa korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Inhu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman video yang merekam jalannya peristiwa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. Tersangka MJ berhasil diamankan pada Kamis malam (4/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Sementara itu, tersangka KZ diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi, SH kemudian melakukan pengejaran intensif ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat dini hari (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka KZ berhasil ditemukan dan diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam menjaga keamanan serta menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kedua tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi," tegas AIPTU Misran.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya proyektil peluru senapan angin serta rekaman video yang memperlihatkan jalannya kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

