Hukrim

Kabur Lewat Jendela Tak Berhasil, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Air Jernih

Kabur Lewat Jendela Tak Berhasil, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Air Jernih

INHU – Upaya seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika untuk menghindari penangkapan berakhir gagal. Meski nekat melompat keluar melalui jendela saat rumahnya digerebek polisi, pelaku tetap berhasil diamankan setelah petugas lebih dahulu mengepung seluruh akses keluar dari lokasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial FR alias Jabut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., melaporkannya kepada Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak dini hari untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Saat mengetahui kedatangan polisi, FR berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela samping rumah. Namun, upaya itu gagal karena personel telah bersiaga di sekeliling rumah dan langsung mengamankan pelaku.

"Dugaan pelaku sempat mencoba melarikan diri lewat jendela, tetapi seluruh akses keluar sudah diantisipasi oleh personel sehingga berhasil diamankan," ujar Aiptu Misran.

Usai mengamankan FR, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,66 gram, setengah butir pil ekstasi, dua pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok, satu pak plastik pembungkus kosong, serta satu unit telepon genggam.

Menurut keterangan polisi, FR mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga disimpan untuk diperjualbelikan. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FR dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.