Hukrim

Kasat Narkoba Baru Polres Inhu Langsung Ungkap Tiga Kasus, Anak Terpidana Narkoba Ikut Ditangkap

Kasat Narkoba Baru Polres Inhu Langsung Ungkap Tiga Kasus, Anak Terpidana Narkoba Ikut Ditangkap

INHU – Belum genap sepekan dilantik sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Rian Onel, SH., M.H., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinannya, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengungkap tiga kasus besar hanya dalam kurun waktu tiga hari dengan menyita barang bukti sabu seberat 120,73 gram dan ganja seberat 2,97 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Salah satunya adalah JA alias Anton, yang diketahui merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi, terpidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman dan tengah diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH., Rabu (22/7/2026), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Satres Narkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat.

"Belum sepekan menjabat, Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel langsung memimpin penyelidikan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Aiptu Misran.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Aski Aris Gang Pintu Air, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu, tim yang dipimpin AKP Rian Onel langsung melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan M. Tahir alias Uniang bersama DW. Dari tubuh M. Tahir ditemukan lima paket sabu yang diselipkan di jempol kaki kirinya. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan petugas menemukan sebuah tas berisi 21 paket sabu, plastik pembungkus, alat pengemas, uang tunai Rp530 ribu, dua unit telepon genggam, buku catatan, serta dua unit sepeda motor. Total barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan pertama mencapai berat kotor 6,36 gram.

Dalam pemeriksaan, M. Tahir mengaku memperoleh sabu dari MRL alias Lubis. Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lubis pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok di Kelurahan Kampung Dagang.

Dari hasil interogasi terhadap Lubis, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai jaringan lain yang masih berkaitan. Tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di samping pondok tersebut dan mengamankan JA alias Anton bersama KM.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 11,72 gram, satu paket ganja seberat 2,97 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai Rp515 ribu, tiga unit telepon genggam, buku catatan, serta dua unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan mengungkap JA memperoleh sabu dari Lubis, sedangkan ganja didapat dari KM. Polisi juga menetapkan DW sebagai tersangka karena diduga membantu mengambil narkotika jenis ganja atas permintaan KM. Seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Belum berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Inhu kembali mengungkap kasus lainnya pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Berbekal informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dari Pekanbaru menuju Rengat, tim melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kuantan Babu.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di atas sepeda motor. Setelah diamankan, pria tersebut diketahui berinisial BS alias Budi, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 102,65 gram yang disimpan di dalam tas sandang dan di sekitar lokasi. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp490 ribu, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Menurut Aiptu Misran, seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran masing-masing.

Ia menegaskan Polres Inhu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan jaringan tersebut.

"Polres Inhu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu yang bersih dari peredaran narkoba," tutup Aiptu Misran.