INDRAGIRI HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sabu seberat 8.527,92 gram serta 19.410 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Hal ini diungkapkan dalam gelaran konferensu pers yang di gelar Polres Inhu, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut keterangan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Ketiga tersangka yang diamankan yakni Asmi Riyan Sembara alias Asmi (24), warga Kota Dumai, Ricky Ferdiansyah alias Ricky (27), warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, serta Sunatra Jahilin alias Natra (34), warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika di sebuah hotel di kawasan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida," jelas Kapolres.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel MM dan berhasil mengamankan tersangka Asmi Riyan Sembara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru muda di dalam mobil Toyota Terios hitam nomor polisi BM 1823 HD yang terparkir di bawah hotel. Di dalam koper tersebut ditemukan empat paket sabu dan 14.614 butir pil ekstasi berlogo LV. Kepada petugas, Asmi mengaku bahwa barang haram tersebut dibawanya dari wilayah Asahan, Sumatera Utara, bersama tersangka Ricky.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pencarian terhadap Ricky Ferdiansyah yang diketahui berada di sebuah wisma. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket sabu serta 96 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah bantal.
Dalam pemeriksaan, Ricky mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada tersangka Sunatra alias Natra. Berbekal informasi itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Sunatra di wilayah Desa Seresam, Kecamatan Seberida.
Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan Sunatra. Dari hasil penggeledahan di lokasi penyimpanan, polisi menemukan delapan paket sabu, terdiri dari tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas hitam dan lima paket lainnya yang dibungkus plastik, serta 4.700 butir pil ekstasi berlogo LV yang disembunyikan di sekitar rumah.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
Sabu dengan berat kotor total 8.527,92 gram.
Pil ekstasi sebanyak 19.410 butir.
Satu unit mobil Toyota Terios warna hitam BM 1823 HD.
Tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Koper, tas, plastik pembungkus, dan sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka Asmi Riyan Sembara dan Ricky Ferdiansyah berperan sebagai kurir yang membawa sabu dan pil ekstasi dari wilayah Asahan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Indragiri Hulu. Sementara itu, tersangka Sunatra Jahilin diduga berperan sebagai penerima sekaligus penyimpan sebagian barang haram tersebut.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan besar Satres Narkoba Polres Inhu dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

