Hukrim

Pelaku Persetubuhan Anak Hingga Hamil 8 Bulan Diringkus di Kampar

Pelaku Persetubuhan Anak Hingga Hamil 8 Bulan Diringkus di Kampar

BERITAINHU.COM, INHU – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberikan perlindungan terhadap anak kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial M alias E, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil delapan bulan, berhasil diringkus jajaran Polsek Pasir Penyu saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial R, yang melaporkan bahwa anak perempuannya berinisial N (15) telah menjadi korban bujuk rayu pelaku. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Januari 2026 di areal perumahan salah satu perusahaan plat merah di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, setelah menerima laporan di Polsek Pasir Penyu, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban serta para saksi. Korban juga dibawa ke RSUD Pematang Reba untuk menjalani pemeriksaan medis (visum).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri,” ungkap AIPTU Misran.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu bergerak cepat dan pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026, berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat. Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Indragiri Hulu juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak-anak, guna mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.