INHU — Ratusan petani swadaya dan plasma di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait persoalan lahan yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta perusahaan perkebunan, Sabtu (25/1/2026).
Dalam pernyataan tertulis bertanggal Seberida, 25 Januari 2026, para petani menyebutkan bahwa mereka telah menyaksikan langsung aktivitas pemetaan dan tindakan di lapangan yang dilakukan oleh PT Tuah Dalek Esa selaku KSO PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di kebun sawit milik petani swadaya dan plasma PT Sumatera Makmur Lestari (SML).
Petani juga merujuk pada surat PT APN Nomor 161/SEVP.KSO/APN/XII/2025 tentang pemberitahuan luas area kemitraan tertanggal 17 Desember 2025, serta hasil dialog langsung antara perwakilan PT APN, kuasa hukum, dan pimpinan KSO dengan petani di Kebun Swadaya KM 7 Arpena pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, petani menyebut adanya dugaan laporan yang dinilai tidak benar dan menyesatkan dari PT SML terkait klaim kepemilikan lahan seluas 2.349,23 hektare sebagai HGU perusahaan yang kemudian diserahkan kepada negara melalui Satgas PKH. Lahan tersebut tersebar di Desa Pejangki, Desa Beligan, Desa Bandar Padang, Kelurahan Pangkalan Kasai, dan Desa Kelesa di Kecamatan Seberida.
Selain itu, petani menilai Satgas PKH tidak profesional dan arogan dalam menjalankan tugas verifikasi dan pengukuran lahan, karena tidak melibatkan maupun memberikan penjelasan kepada pemerintah desa serta masyarakat setempat. Bahkan, menurut petani, terdapat indikasi bahwa sebagian lahan yang diukur bukan merupakan HGU perusahaan, melainkan lahan milik warga dan petani yang telah dikelola puluhan tahun melalui jual beli maupun kemitraan plasma.
Petani juga menyesalkan adanya larangan beraktivitas di kebun sendiri akibat kegiatan pemetaan yang dilakukan PT APN dan KSO, yang dinilai sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan. Mereka turut menyoroti pernyataan perwakilan PT APN di lapangan yang menyebut bahwa lahan yang telah masuk pemetaan KSO terlambat untuk diproses pemutihan dari kawasan hutan (HPK ke APL), yang dianggap menyesatkan dan merugikan petani.
Tak hanya itu, petani mengaku adanya tekanan terhadap para penandatangan surat jual beli atau SKGR, dengan dalih menjual belikan lahan di kawasan hutan, yang dinilai menutup peluang petani untuk mengajukan proses pemutihan kawasan hutan.
Atas dasar tersebut, petani swadaya dan plasma di Inhu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Presiden Republik Indonesia membubarkan Satgas PKH, menuntut pertanggungjawaban PT SML atas dugaan laporan palsu, serta mendesak Satgas PKH mencabut perintah penguasaan lahan kepada PT APN dan KSO dari lahan seluas 2.349,23 hektare.
Mereka juga menuntut agar PT APN dan KSO segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, serta meminta pemerintah membuka seluas-luasnya akses bagi petani untuk mengajukan proses pemutihan kawasan hutan. Pernyataan dan tuntutan tersebut juga diminta untuk segera disampaikan PT APN kepada pihak atasan.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan seruan solidaritas “Petani Merdeka, Negara Jaya”, dan ditandatangani oleh petani swadaya, petani plasma, serta masyarakat terdampak di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain itu, pada Senin 26 Januari 2026, ribuan masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyuarakan tuntutan keadilan terkait konflik lahan yang melibatkan Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara. Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di kawasan Kilometer 7 arah PT Arvena Sepakat, Jalan Tembulun, yang mencakup areal Desa Kelesa, Dusun Sungai Arang Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Bandar Padang, Desa Beligan, hingga Desa Pejangki.
Masyarakat menyatakan keberatan atas pengambilalihan serta pematokan kebun sawit swadaya yang selama ini mereka tanami dan kelola secara mandiri. Kebun tersebut menjadi sumber utama penghidupan warga, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun pembiayaan pendidikan anak-anak.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan maupun investasi, namun meminta agar setiap proses dilakukan secara adil, manusiawi, dan melalui musyawarah.
“Masyarakat hanya meminta keadilan dan perundingan yang baik, tanpa ada tindakan perampasan ataupun kekerasan. Kebun ini adalah kebun swadaya masyarakat, ditanam dan dikelola dengan keringat sendiri untuk menghidupi keluarga serta menyekolahkan anak-anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguasaan lahan yang dilakukan tanpa dialog dan kesepakatan bersama dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
“Jika lahan langsung diambil, dipatok, lalu dikuasai tanpa perundingan sebelumnya, itu jelas merugikan masyarakat. Tidak boleh ada tindakan sepihak tanpa solusi,” tegasnya.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam telah diatur dalam konstitusi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, warga berharap pemerintah dan para wakil rakyat dapat turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi dialog terbuka guna mencari jalan keluar terbaik.
Masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, DPRD Provinsi Riau, DPD RI, DPR RI, Bupati Indragiri Hulu, serta Gubernur Riau agar segera menjadwalkan hearing dan duduk bersama antara pihak PT Agrinas Palma Nusantara, Satgas PKH, perwakilan petani, serta unsur terkait lainnya agar konflik tidak berlarut-larut.
Di lokasi aksi, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara sempat ditemui oleh masyarakat petani sawit dan dilakukan negosiasi secara langsung. Namun, setelah dialog berlangsung singkat, pihak perusahaan memilih meninggalkan lokasi.
Meski demikian, aksi yang dilakukan ribuan warga tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan damai. Tidak terdapat tindakan anarkis maupun aksi berlebihan dari masyarakat selama kegiatan berlangsung.
Aksi kebersamaan warga dari berbagai desa ini menjadi simbol kekompakan masyarakat dalam mempertahankan kebun swadaya yang menjadi tumpuan hidup mereka. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan dilaporkan tetap kondusif dan masyarakat telah membubarkan diri.
“Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang kami minta hanyalah keadilan dan penyelesaian yang bermartabat,” pungkas tokoh masyarakat tersebut.(sur)

