BERITAINHU.COM, INHU – PT Sumatera Makmur Lestari (PT SML) mengklaim penguasaan lahan seluas 2.349,23 hektare sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh masyarakat setempat yang menegaskan bahwa seluruh lahan dimaksud merupakan milik masyarakat dan telah dikelola secara turun-temurun, bukan milik perusahaan.
Berdasarkan surat PT Agrinas Palma Nusantara tertanggal 17 Desember 2025 tentang pemberitahuan luas area kemitraan, PT SML disebut sebagai mitra pengelola lahan seluas 2.349,23 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, dengan masa kontrak kerja sama hingga Desember 2027.
Namun demikian, masyarakat menyatakan fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Warga menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada PT SML, baik melalui jual beli, ganti rugi, kemitraan, maupun mekanisme hukum lainnya.
“Lahan itu jelas milik masyarakat. Kami punya kebun, sejarah penguasaan, dan bukti pengelolaan yang sah. Tidak ada lahan perusahaan di situ,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat menduga PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dari PT SML terkait status kepemilikan lahan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi merugikan negara, mengingat PT Agrinas merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Warga juga menilai klaim sepihak atas lahan masyarakat berpotensi memicu konflik agraria baru apabila tidak segera dilakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang selama ini mengelola lahan.
“Jika PT Agrinas hanya menerima laporan sepihak tanpa turun langsung ke lapangan dan mendengar keterangan masyarakat, maka secara tidak langsung PT Agrinas telah menerima data yang tidak valid. Artinya, negara juga berpotensi dirugikan,” tegas perwakilan warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak PT Agrinas Palma Nusantara untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas kemitraan di atas lahan yang disengketakan, melakukan audit serta verifikasi faktual di lapangan, dan membuka ruang dialog terbuka dengan masyarakat terdampak.
Hal senada juga disampaikan Usman, tokoh masyarakat desa Bandar Padang, ia menyebutkan, sedikitnya 1.500 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di lima desa di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka menolak rencana pengelolaan kebun kelapa sawit masyarakat oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema KSO dengan PT Tuah Dalek Esa (PT TDE). Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Usman, pada Senin (24/1/2026), saat ribuan warga berkumpul untuk menyampaikan aspirasi.
Menurut Usman, kebun sawit yang selama ini dikelola masyarakat merupakan lahan yang dikuasai secara turun-temurun dan tidak pernah diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Tanah yang kami kuasai adalah kebun kelapa sawit yang telah dikelola oleh nenek moyang kami jauh sebelum Indonesia merdeka. Ketika karet tidak lagi bernilai ekonomi, masyarakat beralih menanam kelapa sawit,” ujar Usman.
Ia menegaskan, masyarakat tidak keberatan apabila PT Agrinas mengelola kebun sawit yang memang ditanam oleh perusahaan, khususnya kebun milik PT SML yang dibangun melalui skema kemitraan.
“Ada sekitar 355 hektare kebun sawit yang ditanam PT SML melalui koperasi, silakan dikelola. Namun jangan kebun masyarakat yang kami kelola secara swadaya sejak turun-temurun,” tegasnya.
Usman juga membantah klaim bahwa lahan seluas 1.994 hektare di kawasan KM 7 Arvena merupakan kebun plasma milik PT SML. Menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun swadaya milik masyarakat.
“Itu kebun rakyat, bukan kebun plasma,” katanya.
Lebih lanjut, Usman menilai klaim PT SML terkait penguasaan lahan seluas 2.349,23 hektare di Inhu tidak sesuai fakta di lapangan. “Faktanya, PT SML hanya melakukan penanaman sekitar 355 hektare. Selebihnya adalah kebun milik masyarakat,” ucapnya.
Di lapangan, ribuan warga terlihat memasang spanduk penolakan terhadap KSO PT TDE–PT Agrinas Palma Nusantara. Masyarakat juga melakukan penjagaan di kebun masing-masing dan menolak keberadaan pekerja KSO PT TDE di kawasan kebun sawit KM 7, wilayah yang sebelumnya diklaim sebagai areal PT SML.
Salah seorang pemilik kebun, Hadirin Lingga, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum atas lahan yang mereka kelola. Selain Surat Keterangan Tanah (SKT), warga juga mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami mengelola kebun sawit ini secara mandiri, bukan dalam bentuk kemitraan. Ganti rugi dilakukan dengan masyarakat setempat dan kami tidak memiliki hubungan dengan PT SML,” tegas Hadirin.
Hingga berita ini diterbitkan, ribuan warga masih bertahan menjaga kebun masing-masing. Aparat Kepolisian dari Polres Indragiri Hulu terlihat berada di lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif dan menjaga situasi tetap kondusif guna mencegah terjadinya tindakan anarkis.
Sementara itu, hingga kini pihak PT Sumatera Makmur Lestari maupun PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan dan tuntutan masyarakat tersebut.***

