Hukrim

Polsek Seberida Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Dua Pria Diamankan

Polsek Seberida Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Dua Pria Diamankan

BERITAINHU.COM, INHU – Jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,88 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polsek Seberida.

Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H. melalui laporan resminya menyampaikan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adam Malik bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A. Rio Fimmiyunt di SPBU Berapit, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan pihak RT setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus timah rokok,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka A. Rio Fimmiyunt mengaku memperoleh sabu tersebut dari Sdr. Susilo, warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Seberida. Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Susilo di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu buah bong dan satu buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, kotak rokok, timah rokok, serta alat hisap sabu. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Seberida untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polsek Seberida menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.***