BERITAINHU.COM, INHU – Jajaran Polsek Seberida kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JAL alias Landak (44) diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 17,62 gram, Senin (9/2/2026) siang.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K, melalui Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB di Jalan Lintas Timur, Dusun Brapit RT 001 RW 001, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seberida. Atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Adam Malik bersama tim menerima informasi bahwa terduga pelaku kerap melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai. Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 13.10 WIB tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang melintas di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua helai tisu, satu unit handphone merek Samsung A13, serta satu unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R dan rencananya akan diantarkan kepada seorang pria berinisial AR.
Tersangka diketahui bernama JAL alias Landak, bekerja sebagai buruh tani/perkebunan, dan berdomisili di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Seberida menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu serta mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

