Peristiwa

Kajati Riau,Resmikan Rumah Restorative Justice Narasinga Adhyaksa di Titian Resak

Kajati Riau,Resmikan Rumah Restorative Justice Narasinga Adhyaksa di Titian Resak

Inhu, Beritainhu.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr. Jaja Subagja SH MH, secara simbolis meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Narasinga Adhyaksa, yang berlokasi di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (03/08/22).

Keberadaan Rumah RJ ini bertujuan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan hukum dimasyarakat tanpa harus ke meja hijau. 

Kajati Riau Jaja Subagja dalam kesempatan itu menyebutkan, bahwa tidak semua perkara, tindak pidana dilimpahkan ke pengadilan.

Jaja menyontohkan, ada tersangka terpaksa melakukan tindakan karena disebabkan tidak adanya kemampuan ekonomi, seperti mencuri hanya untuk membeli susu anaknya, dan sebagai Jaksa harus memakai hati nurani. Kemudian, ada tersangka yang baru melakukan tindak pidana sekali, namun ancaman hukuman maksimalnya dibawah lima tahun dan kerugian korbannya dibawah Rp2 juta.

''Seperti, pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, tidak termasuk dalam ancaman hukuman pidana berat, dan ada kesepakatan antara pelaku dan korban yang disaksikan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat sekitar,'' imbuhnya.

"Perkara yang ringan tidak harus dilimpahkan ke pengadilan sepanjang itu bisa dilakukan melalui RJ, kenapa tidak?," ujar Jaja lagi.

Jaja juga mengatakan, perkara yang bisa diproses untuk RJ bukan hanya pidana saja, tetapi bisa juga perkara hukum perdata, ataupun selisih warisan dan lain sebagainya.

"Sehingga permasalahan bisa dilakukan di rumah restorasi ini, dengan catatan perkara ringan sehingga bisa membantu menyelesaikannya," imbuhnya.

Melalui RJ sambung Jaja, ada perdamaian antara tersangka maupun korban sedangkan Jaksa hanya menjembatani dan harus dilakukan secara profesional dan berintegritas.

Kajati juga dalam kesempatan tersebut membuka ruang tanya jawab dengan kepala desa Titian Resak Sumanto ST, terkait ada tidaknya di desa ini masyarakatnya yang kesandung dengan masalah hukum dan kalaupun ada asalkan kasusnya ringan bisa diselesaikan di RJ ini.

Sementara itu, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, mengatakan Pemerintah Kabupaten Inhu, sangat menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi, untuk memberdayakan rumah restorative justice.

Kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja direnovasi yang sebelumnya eks kantor desa ini bisa memfasilitasi peyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat, ujarnya. 

Dalam peresmian tersebut juga Kajati Riau dan jajaran, Bupati Inhu dan jajaran disambut oleh kesenian tradisional asli dari desa Titian Resak yaitu kesenian Reog  pimpinan Mbah Temu. (Sur**)