Hukrim

Polres Inhu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Batang Cenaku, 9 Paket Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

Polres Inhu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Batang Cenaku, 9 Paket Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

INDRAGIRI HULU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Batang Cenaku di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (7/11/2026) malam.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M. Abdul Majid alias Majid (27), warga Desa Bukit Lingkar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,77 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu dompet warna ungu, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta uang tunai Rp100.000.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Ade Asnal, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Desa Bukit Lingkar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom melaporkannya kepada Kapolsek Batang Cenaku IPDA Candra Tumpak Harianja, S.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan personel Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Bukit Lingkar dan mengamankan M. Abdul Majid.

Dalam pemeriksaan awal, Majid menerangkan bahwa seseorang berinisial Ronaldo akan datang ke rumahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial Ronaldo datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dengan membawa sebuah plastik yang diduga berisi narkotika.

Dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria tersebut. Hasilnya, ditemukan kemasan pembungkus permen KISS yang di dalamnya terdapat kotak rokok merek Sergio.

Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi pil ekstasi serta mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ronaldo menerangkan bahwa dirinya diminta oleh M. Abdul Majid untuk menjemput narkotika tersebut.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi tempat Majid diamankan. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat, petugas menemukan sebuah dompet warna ungu berisi sembilan paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

Selain itu, turut ditemukan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta uang tunai Rp100.000.

Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan awal. Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, M. Abdul Majid disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam mendukung program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Dengan sinergi dan kepedulian bersama, diharapkan ruang gerak para pelaku dapat dipersempit sehingga Kabupaten Indragiri Hulu tetap aman dan kondusif," demikian disampaikan melalui Kasi Humas.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Inhu masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(rls)