BERITAINHU.COM, INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Solehan alias Rehan (39), warga RT/RW 005/002 Desa Seberida, serta Bayu Pangestu alias Bayu (19), warga RT/RW 006/002 Desa Seberida. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu.
Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Seberida. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih lima hari, pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapati adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT/RW 005/002 Desa Seberida,” ungkap Kapolsek.
Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati tersangka Solehan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat setelah polisi menunjukkan surat perintah tugas.
Dari hasil penggeledahan di dalam dan sekitar rumah, petugas menemukan satu lembar timah rokok warna merah yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu, serta satu buah kaca pirex yang diselipkan di dalam potongan bambu di depan rumah.
Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut diketahui akan diambil oleh tersangka Bayu Pangestu. Polisi selanjutnya bergerak ke rumah Bayu Pangestu di Dusun Tali Kawat RT/RW 006/002 Desa Seberida. Saat penggerebekan, Bayu Pangestu sempat bersembunyi di dalam kamar mandi, namun berhasil diamankan petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, polisi menemukan satu bungkus rokok merek OFO Bold yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi sabu serta satu kaca pirex yang dibungkus timah rokok warna merah. Tersangka Bayu mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari Solehan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal guna proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.(sur)

