Indagiri Hulu - Dampak dari Rasionalisasi anggaran, pelayanan untuk pembuatan e-KTP di Kantor Camat, kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengalami gangguan, akibat jaringan tidak stabil.
Rasionalisasi, atau pemangkasan anggaran dan personil, pada pelayanan perekaman e-KTP dapat menyebabkan gangguan pada pelayanan tersebut. Hal ini bisa terjadi karena berkurangnya jumlah petugas, peralatan yang tidak memadai, atau kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Akibatnya, proses perekaman bisa menjadi lebih lambat, antrian panjang, dan masyarakat mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses layanan.
Ada beberapa dampak dari Rasionalisasi pada Pelayanan Perekaman e-KTP, seperti
Keterbatasan Petugas, Rasionalisasi bisa mengurangi jumlah petugas yang melayani perekaman e-KTP, yang berpotensi menyebabkan penumpukan antrian dan waktu tunggu yang lebih lama bagi masyarakat.
Dampak lain Peralatan yang Kurang Memadai,
Jika anggaran untuk pengadaan atau perawatan peralatan perekaman dikurangi, maka bisa terjadi kendala teknis seperti peralatan yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik, yang menghambat proses perekaman.
Seperti yang terjadi di pelayanan e-KTP kantor camat Seberida. Akibat rasionalisasi tersebut, berdampak pada kendala teknis seperti peralatan yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik, yang menghambat proses perekaman.
Diketahui dari dampak rasionalisasi tersebut, peralatan kurang berfungsi sudah sebulan lebih, akibatnya masyarakat yang mau rekaman e-KTP harus bersabar karna lambatnya sistem perekaman.
Jika layanan perekaman e-KTP terganggu, masyarakat akan kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen penting yang memerlukan e-KTP, seperti paspor, SIM, BPJS, dan lain-lain.
Meskipun ada rasionalisasi, perlu diupayakan agar sumber daya yang ada dimanfaatkan seefisien mungkin, misalnya dengan pelatihan ulang petugas atau penjadwalan pelayanan yang lebih baik.
Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perekaman e-KTP dan prosedur yang berlaku, baik melalui media sosial, website, maupun informasi langsung kepada masyarakat.
Pemanfaatan teknologi seperti sistem antrian online atau layanan perekaman keliling bisa menjadi solusi untuk mengatasi kendala keterbatasan petugas dan peralatan.
Koordinasi antara berbagai pihak terkait, seperti Dinas Dukcapil dan instansi terkait lainnya, perlu ditingkatkan untuk memastikan pelayanan perekaman e-KTP berjalan lancar.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dampak negatif dari rasionalisasi pada pelayanan perekaman e-KTP dapat diminimalisir, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan ini dengan baik.