INHU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Bunga Tanjung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Dalam pengungkapan pada Minggu malam (25/10/2026), polisi mengamankan empat orang sopir beserta empat unit kendaraan yang dilengkapi tangki modifikasi dan sejumlah *baby tank*. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan total sekitar 8.300 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini berlangsung di tengah upaya Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Yhon Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di wilayah Kabupaten Inhu.
Tim Operasional Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi, S.H., melakukan penindakan sekitar pukul 22.48 WIB setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau kendaraan yang dicurigai.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati sebuah truk Fuso Nissan bernomor polisi BA 9880 LC yang diduga telah dua kali keluar masuk SPBU Bunga Tanjung.
Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebelah SPBU. Ketika dilakukan pemeriksaan, sopir ditemukan berada di bak kendaraan dan diduga sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki bagian bawah ke baby tank yang berada di bak truk.
Pemeriksaan di sekitar lokasi juga mengungkap keberadaan tiga kendaraan lain yang dilengkapi tangki modifikasi dan sejumlah baby tank, baik yang berisi maupun kosong.
Petugas selanjutnya mengamankan empat sopir beserta kendaraan dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Inhu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Kendaraan dan 8.300 Liter Solar Diamankan
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat unit kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
1. Truk Nissan Zega merah, nomor polisi BA 9880 LC, yang dikemudikan HR. Kendaraan ini dilengkapi 12 baby tank dan satu tangki modifikasi berkapasitas 230 liter. BBM jenis solar yang ditemukan dilaporkan sekitar 2.900 liter.
2. Truk Hino hijau dengan bak putih, nomor polisi BM 8577 CJ, yang dikemudikan RH. Kendaraan ini dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 150 liter dan empat baby tank, dengan BBM jenis Bio Solar sekitar 1.800 liter.
3. Mitsubishi Colt Diesel kuning dengan bak oranye, nomor polisi BA 9936 LR, yang dikemudikan AM. Kendaraan ini dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 80 liter dan empat baby tank, dengan BBM jenis Bio Solar sekitar 1.600 liter.
4. Truk Hino hijau dengan bak putih, nomor polisi BM 9187 BN, yang dikemudikan DN. Kendaraan ini dilengkapi tangki berkapasitas 100 liter dan empat baby tank, dengan BBM jenis Bio Solar sekitar 2.000 liter.
Selain kendaraan dan BBM, petugas turut mengamankan empat unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan rincian barang bukti yang dilaporkan, total BBM jenis Bio Solar yang diamankan mencapai sekitar 8.300 liter. Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Asal-usul dan Tujuan Pengangkutan
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang penyalurannya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak sesuai ketentuan.
Penyidik Satreskrim Polres Inhu kini mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Keempat sopir yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***