BERITAINHU.COM, INHU – Upaya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjadikan Desa Siambul sebagai lokasi transaksi.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MS alias Sanggam berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H. pada Jumat (30/1/2026), yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AIPTU Misran.
Puncaknya, pada Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Polsek Batang Gansal bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat melintas di jalan poros RT/RW 009/005 Desa Siambul, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tengah mengendarai sepeda motor. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Slava yang sempat dibuang pelaku. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok warna ungu.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, tersangka MS alias Sanggam, pria kelahiran Medan tahun 1994, merupakan warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar dan dinyatakan positif mengandung Metamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua lembar rumah rokok warna ungu, satu unit handphone warna biru, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) jo Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa, serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika.

