Peristiwa

Kuasa Hukum Masyarakat Bandar Padang Temui Kapolsek Seberida, Koordinasikan Gugatan Lahan Diduga di Luar HGU PT SML

Kuasa Hukum Masyarakat Bandar Padang Temui Kapolsek Seberida, Koordinasikan Gugatan Lahan Diduga di Luar HGU PT SML

BERITAINHU.COM, INHU – Kuasa hukum Masyarakat Adat Desa Bandar Padang yang diketuai oleh M. Abdul Aziz bersama rombongan masyarakat melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Polsek Seberida, Selasa (20/1/2026) di Desa Bandar Padang. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait rencana gugatan sengketa lahan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Makmur Lestari (SML) seluas kurang lebih 150 hektare.

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu diterima langsung oleh Kapolsek Seberida, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H, didampingi Kanit Intelkam Polsek Seberida, IPTU Doni Patria, S.H. Turut hadir Kepala Desa Bandar Padang, Afrizal, serta tim kuasa hukum masyarakat yang terdiri dari Muslim Amir, S.H., M.H, Depri Rosya, S.H, dan Doni Satrio, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum masyarakat menyampaikan rencana pengajuan gugatan hukum atas lahan yang menurut klaim masyarakat berada di luar HGU PT SML. Selain itu, turut disampaikan tuntutan terkait dugaan pencabutan bibit kelapa sawit milik masyarakat sebanyak 26 batang yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut maupun ganti rugi.

Kuasa hukum masyarakat menegaskan bahwa selama proses gugatan hukum berjalan, masyarakat berencana melakukan pemancangan dan pemasangan plang pada lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat di luar HGU PT SML.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Seberida menyampaikan bahwa pihak kepolisian pada prinsipnya tidak akan menghalangi kegiatan masyarakat sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, karena dapat berdampak merugikan bagi masyarakat sendiri.

Usai pertemuan, tim kuasa hukum bersama masyarakat Desa Bandar Padang menuju ke lokasi lahan yang disengketakan untuk kembali melakukan pemasangan plang. Diketahui sebelumnya, pada 8 Januari 2026, masyarakat telah melakukan pemasangan plang di lokasi yang sama, namun menurut keterangan warga, plang tersebut sempat dicabut oleh pihak perusahaan.

Sekira pukul 12.00 WIB, masyarakat kembali memasang plang di areal yang diklaim berada di luar HGU PT SML. Plang tersebut berisi pernyataan bahwa lahan dimaksud merupakan milik Masyarakat Adat Desa Bandar Padang serta larangan masuk, mengganggu, maupun merusak tanaman yang berada di atas lahan tersebut.

Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pemantauan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait perkembangan sengketa lahan tersebut.***