Beritainhu.com - Bertempat di Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lapangan Banten Jakarta Pusat perwakilan PEI (Golden Eagle Internasional UNDP) dari 514 kabupaten/kota menggelar Konferensi Pers terkait sudah dimulainya QFS (Quantum Financial System), hal ini ditandai dengan berakhirnya FIAT Monetery System yang selama ini digunakan oleh negara negara di dunia sejak tahun 1933 yang didasarkan pada Banking Act 1933.
Setelah terjadinya Great Depression perang dunia pertama dan dimulainya QFS (Quantum Financial Sistem) tanggal 18 Mei 2025 yang merupakan sebuah system perbankan yang terkoneksi antar Bank membawa perubahan besar didalam system keuangan Global.
Dana atau uang yang alat tukar dijamin oleh pemilik Gold (emas) dari pemilik system, pemilik dana dan pemilik aset Global.
Sehingga agar bisa menggunakan dana atau uang tersebut (melalui bank) harus sepengetahuan pemilik jaminan (Gold/emas) dengan menghadirkan Personal Guarantee sebagai wakil dari Pemilik System, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.
Terkait dengan perubahan sistem tersebut, maka sesuai dengan 24 dasar hukum dan perundang-undangan maka, dapat kami (Golden Eagle Internasional UNDP-red) 3 (tiga) hal agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Penghapusan Utang.
Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara system. Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik System, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.
2. Pembiayaan Investasi Non Anggaran APBD dan APBN.
Pembiayaan ini diberikan bukan dalam bentuk utang tapi investasi dari Pemilik System, Pemilik Dana atau Pemilik Aset Global di luar APBD atau APBN melalui System Perbankan, diantaranya kepada Kepala Daerah, Pengusaha Skala Besar dan UMKM yang menjalankan program ketahanan pangan.
Adapun sumber Dana yang digunakan dari Liquiditas Makro Prudensial Bank Indonesia dan AMU (Aset Management Unit) dengan Bank Pelaksana dengan jaminan dari Personal Guarantee (wakil dari Pemilik System, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global).
3. Kepemilikan Bank.
Kepemilikan Bank bukan sekedar Otoritas, melainkan Fondasi Utama penghapusan utang Nasional dan Penyalur Sah Dana Investasi Global.
Dalam sistem ekonomi dunia, kepemilikan Bank merupakan instrumen tertinggi dalam mengatur, menjaga dan menyeimbangkan kedaulatan finansial Bangsa.
Sebagai anak Bangsa, kita wajib menjalankan ketentuan Perundang-undangan dan 24 dasar hukum demi Bangsa dan Negara Indonesia tercinta.
Kita dukung sepenuhnya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, demi terciptanya Indonesia emas yang sejahtera dan pemimpin dunia. Demikian Golden Eagle Internasional UNDP dalam konferensi persnya.
Hadir pada kongres pers tersebut, Ketua Golden Eagle Internasional UNDP, Awang Karwan, Perwakilan Personal Guarantee System, Peter Halim dan Perwakilan Debitur, Dedeh Pujawati H. Taswin, SH.***
Artikel ini telah tayang di Menitzone.com