Ekonomi

Sekretariat Koordinator PG Kabupaten Inhu, Melakukan Press Release Program Penghapusan Utang & Pembiayaan Investasi Non APBN/APBD (PINA)

Sekretariat Koordinator PG Kabupaten Inhu, Melakukan Press Release Program Penghapusan Utang & Pembiayaan Investasi Non APBN/APBD (PINA)

INDRAGIRI HULU - Sekretariat Personal Guarantee (PG) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, melakukan Press Release deklarasi tentang program Penghapusan utang debitur di Bank dan penggunaan investasi PINA oleh pemilik sistem Perbankan, pemilik global asset, dan pemilik dana Perbankan dunia.

Kegiatan tersebut bertempat di Sekretariat Koordinasi Debitur Bank dan Pelayanan PINA Desa Petalabumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin 5, Mei 2025 pukul 14.00 Wib.

Adapun koordinator PG yang melakukan deklarasi adalah, Cahyadi, S.Ag, M.Pd.I, Jowahir,S.Pd.I, Soffan Hanif,S.Pd.I, M.Hatim dan Yusri Dianto.

Dalam press release tersebut, Koordinator PG untuk wilayah Inhu membacakan Deklarasi, bahwa koordinator dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia serempak menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia dan komunitas internasional bahwa :

1. Pemilik sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global

Pemilik sistem perbankan, pemilik dana, dan pemilik global asset adalah satu entitas yang secara sah dan terverifikasi memiliki jaminan berbentuk tunai (cash), emas (gold), dan surat berharga (securities) di seluruh Bank Sentral dari 209 negara di dunia.

Di kancah internasional, Pemilik ini dikenal dengan nama Golden Eagle Internasional UNDP (Raja Wali Emas) yang merupakan pemegang otoritas sistemik dan kepemilikan sah dalam sistem keuangan global.

2. Personal Guarantee (PG)-Penjamin Sistematik Global

Personal Guarantee (PG) adalah perwakilan sah dari pemilik sistem, yang telah diberi kuasa penuh untuk menjamin sistem perbankan, baik secara nasional maupun internasional. Fungsi utamanya adalah menjamin bank sebagai debitur, sehingga bank dapat memperoleh likuiditas langsung dari Bank Sentral, untuk kemudian disalurkan kepada:

- Masyarakat (UMKM, petani, pelaku usaha produktif).
- Penerintah (untuk pembiayaan pembangunan dan program prioritas).
- Portofolio Investasi bank(yang dikelola untuk penguatan ekonomi nasional).

PG ini bukan lembaga pembiayaan melainkan penjamin utama, sebagai jembatan antara sumber dana global dan sistem perbankan nasional, dengan dasar hukum, yuridiksi, dan sistem kepemilikan yang sah.

3. Program Penghapusan Utang dan PINA (Pembiayaan Investasi Non APBN/APBD)

Pemilik sistem telah resmi meluncurkan 2 program berskala dunia:

A. Program Penghapusan Utang Debitur Bank

Program ini berlaku secara global dan telah diimplementasikan untuk 209 negara, termasuk Indonesia berdasarkan:

- 24 dasar hukum nasional dan internasional, diantaranya:
FATF (Financial Action Task Force) Recommendation 24 dan 25, UUD 1945 Pasal 28H ayat (3), Pasal 33 ayat 1, dan Pasal 34, Undang - undang nomor 1 tahun 2016, Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018, dan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2024.

Tujuannya adalah untuk membebaskan rakyat dan negara dari tekanan struktural akibat utang, serta menciptakan kemandirian ekonomi melalui sistem perbankan yang adil dan inklusif.

B. Program PINA untuk Ketahanan Pangan

PINA adalah Investasi Non- APBN dan Non-APBD yang bersumber dari Pemilik Dana Global. Dana ini disalurkan melalui sistem perbankan, tanpa membebani keuangan negara untuk mendukung:

- Ketahanan pangan nasional dan global,
- Pembiayaan sektor riil dan pertanian,
- Pembangunan insfratruktur pangan dan logistik,
- Revitalisasi desa, kawasan pedesaan, dan kawasan industri pangan.

4. Alasan Fundamental dan Dampak Global

Kebijakan ini diambil untuk menjawab situasi krisis global, yaitu:

- Prediksi krisis pangan dunia pada tahun 2027, yang menuntut kesiapan sistematik dalam penyediaan dan distribusi pangan.
- Stagnansi makro ekonomi yang melumpuhkan banyak negara, menyebabkan:
Menurunnya daya beli rakyat,
Terhambatnya siklus ekonomi mikro,
Hilangnya lapangan pekerjaan,
Maraknya kemiskinan struktural.

Lebih dari itu program ini juga bertujuan memerangi kejahatan keuangan tingkat tinggi, seperti:
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
- Tindak pidana pembiayaan terorisme (TPPT)
- Pendanaan senjata pemusnah massal (Proliferasi), yang selama ini bersembunyi dibalik sistem perbankan dan investasi global. Dengan pengendalian langsung oleh Pemilik Sistem, distribusi dan audit dana global dapat dilakukan secara transparan, bertanggungjawab dan teregulasi.

Penutup: Menuju Dunia Tanpa Perbudakan Utang

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan atas nama keadilan sosial bagi seluruh umat manusia, kami menyatakan bahwa, " Inilah era pembebasan. Dunia tidak boleh lagi tunduk pada sistem yang memperkaya segelintir dan menindas yang banyak. Melalui penghapusan utang dan Investasi PINA, kita sedang membangun dunia yang berdaulat secara pangan, berdaulat secara ekonomi, dan berdaulat secara kemanusiaan.

Mari sambut beradaban baru ini dengan rasa syukur, kehati-hatian, dan komitmen bersama demi kemajuan umat manusia," ujar Cahyadi menutup deklarasi.(sur)