INDRAGIRI HULU – Jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial FA (Fajar Ardani) diamankan bersama empat butir pil ekstasi dengan berat kotor total 1,25 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Gang GBI, RT 004/RW 002, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim Polsek Seberida sekitar pukul 18.00 WIB terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kapolsek Seberida, **Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H.**, bersama Kanit Reskrim Polsek Seberida, IPTU Adam Malik, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Fajar di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi di dalam celana yang dikenakan pria tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain empat butir pil ekstasi, polisi turut mengamankan empat unit timbangan elektrik, dua plastik klip, satu lembar celana pendek, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
**Kapolres Inhu AKBP Jhon Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.**
“Polsek Seberida berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Seberida.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Seberida mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***