Kanal

Polsek Seberida Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi, Satu Pil dan Timbangan Digital Diamankan

INHU – Jajaran Polsek Seberida, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dengan mengamankan seorang pria berinisial IMD, Senin (19/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,31 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Gang GBI, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Kapolsek Seberida, **Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H.**, memimpin langsung kegiatan penindakan bersama Kanit Reskrim Polsek Seberida, IPTU Adam Malik, dan tim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim Polsek Seberida sekitar pukul 18.00 WIB terkait dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Seberida.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Irpan di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil ekstasi di dalam kamar kontrakan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,31 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip, satu buah pirek, satu kotak berwarna hitam, serta satu alat yang disebut *bong*.

Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.

Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seberida untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Seberida menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER