Indragiri Hulu - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu pada tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
'' Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Hukum Tetap (Inkracth) Periode Juli 2021 s/d April 2022,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra SH.
Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Hukum Tetap (Inkracth) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dihadiri oleh perwakilan Polres Indragiri Hulu, perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Kepala Rupbasan Indragiri Hulu dan Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hulu beserta para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan diantaranya narkotika, perangkat elektronik, dll.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, benda dalam perkara tindak pidana yang telah diputus selain dikembalikan kepada yang berhak, dapat juga dirampas untuk negara maupun dimusnahkan.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan yang dilaksanakan terhadap barang bukti yang telah diputus oleh hakim selama periode bulan Juli 2021 hingga April 2022 sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) perkara diantaranya perkara Oharda, Narkotika dan Kamnegtibun TPUL.