INHU — Tim gabungan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Unit Reskrim Polsek Seberida mengungkap dugaan tindak pidana membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H. mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa pembakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, H diduga membuka lahan dengan cara membakar. Namun, api kemudian membesar sehingga pelaku disebut panik dan meminta bantuan warga untuk melakukan pemadaman.
Personel Polsek Seberida yang mendapat informasi tersebut juga turut membantu proses pemadaman di areal lahan yang terbakar.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah pemantik atau mancis.
Setelah diamankan, H kemudian dibawa ke Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, yakni mengamankan terduga pelaku dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. (sur)

