INHU -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu, mengamankan seorang Narapidana (Napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Rengat sejak tahun 2010 lalu.
Mulyadi Napi merupakan binaan Rutan Rengat dengan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kabur pada tahun 2010 lalu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap Satreskrim Polres Inhu, Minggu 6 Januari 2022 di tempat persembunyian nya di Desa Kuantan Babu disebuah pondok.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Senin 7 Januari 2022 membenarkan pengungkapan adanya penangkapan DPO bernama Mulyadi yang kabur dari Rutan Rengat sejak 2010.
"Mulyadi ditangkap ditempat persembunyian disebuah pondok di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat. Awalnya Satres Polres Inhu memburu pelaku pembakaran Rumah, sesampai tim ke lokasi justru menemukan DPO warga binaan Rutan Rengat mengaku Bernama mulyadi,"Jelas Ipda Misran kepada awak media.
Selain Tertangkapnya DPO, tim Buser Satreskrim Polres Inhu juga mengamankan SBN (36) pelaku pembakaran rumah pada kamis 25 september 2021 rumah Sutikno warga kampung pulau rengat.
"Tidak hanya DPO itu ketangkap, pelaku pembakaran rumah sutikno juga sudah ditangkap, pelaku berinisial SBN tertangkap dirumah Afrizal Desa Kampung Pulau, tanpa membuang waktu, tim menuju Desa Kampung Pulau dan pada pukul 02.15 WIB mengamankan SBN dirumah Afrizal,"ungkap Misran.
Tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan SBN, yakni sebilah senjata tajam berupa pisau dan sepeda motor jenis Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku ketika membakar rumah korban.
"SBN digelandang ke Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.Sedangkan Mulyadi, Napi Rutan Rengat yang kabur, Senin 7 Februari 2022 pagi telah diserahkan pada Rutan Rengat untuk menjalani lagi masa hukumannya,"tutup Misran