Indragiri Hulu(Beritainhu.co)-Dua pelaku Pecah kaca yang terjadi pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 10.45 Wib dengan korban nama Andri kerugian 303 Juta di Bukit Selasi Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil diungap oleh Satuan Satreskrim Polres Inhu.
Berdasarkan Press realese Polres Inhu Jumat 28 Januari 2022 kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila Sik.MM menjeleskan kronoligis kejadian pada hari kamis, Korban bernama Andri warga Pematang Jaya mengambil uang di Bank BRI Rengat senilai Rp. 303.000.000,- disimpan dalam pelastik warna hitam dan ditelakan belakang kursi sopir mobil Pajero.
Selanjutnya korban menuju pulang ke rumah, sebelum sampai dirumah Korban berhenti makan lontong diwarung Simpang Bukit Selasi Desa Kota Lama Rengat Barat, namun tidak sadar kalau dirinya sedang dibuntuti oleh dua orang pelaku dari belakang.
Sekitar pukul 11.00, didepan warung lontong tersebut mobil diparkirkan dan Uang dalam plastik tidak dibawanya. Setelah makan lontong, Korban melihat kaca sebelah kanan sudah pecah dan uang dalam plastik hitam sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Rengat barat. Sedangkan uang dalam mobil sebesar 303 juta sudah tidak ada lagi,"Ungkap Kapolres Inhu Akbp Bachtiar Alponso S.I.K
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Rengat Barat, menemukan titik terang siapa pelaku tindak pidana dan keberadaan pelaku.
"Pelaku sempat menginap dihotel Danau Raja Rengat. Nah, dari situ mengetahui ciri-ciri dari Cctv Bank BRI dan Cctv Hotel teridentifikasilah identitas pelaku,"jelasnya.
Pelaku merupakan Warga sumatra selatan berinisial HW (42) dan FA (31). Setelah melakukan penyelidikan dan data terkumpul Tim Opsnal Reskrim Polres Inhu bergerak cepat ke Provinsi Sumatra Selatan.
"Melihat KTP pelakau dihotel Tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Sumatra selatan dan bekerjasa Jatarnas Polda Sumatra Selatan,"Ungkap Alponso.
Kedua pelaku tertangkap ditempat berbeda HW ketangkap oleh Tim Opsnal di Kota Palembang sedangkan FA ketangkap dirumah kediaman yang ada di Kayu Agung Kabupaten Oki. Sedangkan satu pelaku dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan atau melarikan diri saat hendak ditangkap.
Masih kata Kapolres, setelah dilakukan Introgasi ternyata otak dari modus pecah kaca adalah HW sedangkan FA merupakan teman, jadi untuk pembagian hasil dari kejahatan itu lebih banyak HW dibanding FA.
"Mereka merupakan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan alias penganguran dan salah satu pelaku rencana mau nikah inisial FA. Nah dari hasil curian nya akan di belikan mahar,"terang Alponso.
Adapun pelaku untuk melancarkan perbuatan nya merancang semuanya di hotel danau raja dan melihat kondisi situasi di kabupaten Inhu.
"Mereka merencanakan kejahatan dalam satu hari dan memecahkan kaca mobil menggunakan Kunci T. Dan hasil curian nya setelah di bagi dengan rekannya mereka, pelaku ada yang membeli Emas, Motor dan barang berharga lain nya,"Ucapnya.
Untuk sisa barang bukti dari 303 juta tinggal 44 juta sedangkan sisanya sudah dipergunakan beli barang oleh pelaku.
Atas tindakan tersebut pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 K.U.H.P penjara paling lama 7 tahun. Untuk itu, masyarakat kabupaten Inhu agar hati hati dalam membawa barang berharga nya.
"Masyarakat diminta hati-hati saat membawa barang berharga nya,"Imbau Kapolres.
Tambah Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila bahwa tidak ada kejahatan yang meninggalkan jejak