SIAK — Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Polres Siak menangkap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari mencari pemesan dan mempromosikan jasa melalui media sosial, menyediakan kartu SIM bekas, mengedit data, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai peredaran SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke Kota Pekanbaru dan mengungkap adanya jaringan dengan pembagian tugas yang cukup terstruktur.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya secara berantai.
«“Mereka ini merupakan satu sindikat dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang menyediakan blanko sampai mempromosikan melalui marketplace di media sosial Facebook.”»
Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak sekitar Juni 2026. Dari hasil pengungkapan, sedikitnya 33 SIM palsu ditemukan beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak, sementara sekitar 500 SIM palsu diduga telah tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Ditawarkan Lewat Media Sosial
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial, termasuk WhatsApp dan Facebook Marketplace, serta menggunakan perantara.
Calon pemesan cukup menyerahkan foto dan KTP kepada pelaku. Data tersebut kemudian diolah untuk membuat kartu yang menyerupai SIM resmi.
Polisi mengungkap, jaringan tersebut juga menggunakan kartu SIM bekas yang kemudian dimanfaatkan kembali setelah identitas pemilik sebelumnya dihapus.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, asal-usul kartu SIM bekas tersebut masih didalami penyidik.
Pihak kepolisian akan menelusuri bagaimana kartu-kartu tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Delapan Tersangka dengan Peran Berbeda
Delapan tersangka yang diamankan terdiri dari dua perempuan dan enam laki-laki. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
1. SWL alias Nia (30) — diduga berperan mempromosikan jasa pembuatan SIM palsu, mencari pemesan, mengumpulkan KTP dan pasfoto, serta memperoleh keuntungan.
2. RNF alias Boek (23) — diduga bertugas mempromosikan dan mencari pemesan, mengumpulkan persyaratan berupa KTP dan pasfoto, serta memperoleh keuntungan dari pembuatan SIM palsu.
3. AY alias Ibul (34) — diduga mencari pemesan, mengumpulkan KTP dan pasfoto, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak SIM palsu dan memperoleh keuntungan.
4. H alias Ucok (29) — diduga berperan menyediakan atau menjual kartu SIM bekas. Polisi menyebut pada Agustus 2026 tersangka tersebut telah menjual sekitar 50 kartu.
5. HS alias Rido (28) — diduga mempromosikan jasa, mencari pemesan, mengumpulkan persyaratan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak dan memperoleh keuntungan.
6. MAP alias Ayang (27) — diduga berperan mencari pemesan, mengumpulkan KTP dan pasfoto, menyediakan kartu SIM bekas, mengolah data, membuat kode batang, mencetak serta memperoleh keuntungan.
7. TR alias Tia (27) — diduga membantu MAP alias Ayang dan menerima keuntungan dari pembuatan SIM palsu.
8. A alias Agus (43) — diduga berperan menjual kartu SIM bekas kepada anggota jaringan lainnya dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per lembar untuk kemudian digunakan kembali.
Selain delapan tersangka yang telah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi Ingatkan Masyarakat
Polda Riau mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.
SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan melalui mekanisme kepolisian dan menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan, sumber kartu SIM bekas, serta wilayah peredaran SIM palsu tersebut.***

