Hukrim

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Batang Gansal

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Batang Gansal

INDRAGIRI HULU – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk jajaran Polsek Batang Gansal setelah pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa hari.

Tersangka yang diamankan adalah ABW alias Bayu (32), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita enam paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 0,76 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.IK M.Si, melalui Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Dusun Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman di lapangan, petugas menemukan seorang pria yang mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Bayu," ujar Kapolsek.

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke kediaman tersangka di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida. Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, Bayu sempat berusaha melarikan diri ke bagian belakang rumah. Namun upaya itu gagal setelah petugas berhasil mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah botol berwarna hitam putih yang disimpan di dalam kantong jaket milik tersangka. Di dalamnya terdapat enam paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, kaca pirek, serta sendok sabu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial J yang berdomisili di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A16e, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi, satu lembar STNK, serta jaket yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolsek Batang Gansal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Polri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.