INHU – Aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Rengat Barat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pria berinisial RH alias Dani (33), warga Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, diamankan polisi saat berada di sebuah warung nasi goreng di tepi Jalan Pematang Reba – Rengat, Kelurahan Pematang Reba, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa Kapolsek Rengat Barat KOMPOL Amriadi, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan pemantauan terhadap target yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka sedang berada di sebuah warung nasi goreng di tepi jalan lintas Pematang Reba – Rengat. Tersangka kemudian langsung diamankan,” ujar Misran.
Di lokasi penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka dengan disaksikan warga serta Ketua RT setempat. Namun, saat itu petugas belum menemukan barang bukti narkotika.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor warna hitam hijau milik tersangka. Dari dalam jok kendaraan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan kantong plastik hitam.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 11,11 gram. Tersangka juga mengakui barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali,” jelas AIPTU Misran.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut untuk dijual kembali di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Polisi menduga aktivitas peredaran itu telah dilakukan tersangka dalam beberapa waktu terakhir.
Saat ini RH alias Dani beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu,” tutup Misran.

