INHU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HDT alias Hardi (37), warga Jalan Jasa Bunda, Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, diamankan dalam penggerebekan di kawasan Belilas.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 23.15 WIB di rumah tersangka, yang sebelumnya telah menjadi target penyelidikan petugas berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam rumahnya,” ujar AIPTU Misran.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya di tangan kiri tersangka, di dalam saku celana, serta di dalam kamar rumahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme warna biru, plastik pembungkus, kotak rokok, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp363.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup AIPTU Misran.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

