Hukrim

Gara-Gara Sabu, Pemuda Asal Rakit Kulim Ditangkap di Peranap

Gara-Gara Sabu, Pemuda Asal Rakit Kulim Ditangkap di Peranap

INHU – Seorang pemuda berinisial FAY alias Fery (26), warga Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan personel Polsek Peranap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di kebun kelapa sawit milik warga di wilayah Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok dalam kebun sawit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH, MH, M.Si memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam pondok. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, satu alat hisap sabu (bong), kaca pirek, jarum, mancis, serta delapan plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik rekannya berinisial EGI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk dikonsumsi bersama di pondok tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AIPTU Misran.