Hukrim

Peredaran Narkotika di Bulan Ramadan, Polsek Rengat Barat Amankan Pria di Pematang Reba

Peredaran Narkotika di Bulan Ramadan, Polsek Rengat Barat Amankan Pria di Pematang Reba

BERITAINHU.COM, INHU – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rengat Barat kembali berhasil diungkap di bulan suci Ramadan. Seorang pria berinisial AR als Mansyah (46), warga Kecamatan Rengat Barat, diringkus aparat kepolisian karena diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Beringin RT 006 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 21.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah. Saat penggeledahan ditemukan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat kotor 2,26 gram yang disimpan di dalam mancis warna biru di saku celana tersangka,” jelas AIPTU Misran.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone warna hijau toska, dua unit timbangan elektronik (warna hitam dan silver), sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua sedotan yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, dua buku catatan, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Penggeledahan yang kembali disaksikan Ketua RT setempat itu menghasilkan tambahan barang bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, terlebih di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Indragiri Hulu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.