INHU – Setelah buron lebih dari sepekan, sopir truk gandeng yang terlibat kecelakaan maut tabrak lari di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Dusun Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pelaku diamankan di kawasan Muara Fajar, Kota Pekanbaru, setelah tim Satuan PJR Ditlantas Polda Riau melakukan pelacakan intensif berdasarkan petunjuk hasil olah TKP dan rekaman CCTV.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.20 WIB. Insiden melibatkan sepeda motor Honda Revo BM 3319 ABB dengan sebuah mobil Hino Trailer yang saat itu belum diketahui identitasnya.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor, Merri, meninggal dunia di lokasi. Sementara penumpangnya, Graceshella Augustine, mengalami luka berat. Seusai kejadian, sopir truk langsung melarikan diri.
Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Fikri Kurniawan, mengatakan pihaknya langsung memerintahkan Unit Gakkum melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kami mendapatkan ciri khusus kendaraan berupa huruf besar ‘C & R’ di bagian kiri truk. Itu menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Fikri, Kamis (19/2/2026).
Karena nomor polisi tidak terlihat jelas, penyidik memperluas koordinasi dengan jajaran Satuan PJR Ditlantas Polda Riau yang bertugas di Tol Pekanbaru–Dumai (Tol Permai), serta jaringan pengemudi angkutan barang.
Terpisah, anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Riau, Aipda Fernandoz Sihombing, menjelaskan bahwa dirinya dihubungi Unit Laka Polres Inhu pada 12 Februari 2026 untuk membantu pelacakan kendaraan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, Fernandoz menerima informasi dari pengurus armada angkutan mengenai keberadaan sopir yang diduga terlibat.
“Begitu kami mendapat informasi, saya bersama personel piket Tol Permai langsung melakukan pengecekan dan mengamankan yang bersangkutan. Kami mengamankannya di kawasan Muara Fajar, Pekanbaru, kemudian dibawa ke Kantor PJR Tol Permai untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Laka Polres Inhu,” jelas Fernandoz.
Sebelumnya, pada Senin malam, 16 Februari 2026, personel PJR juga menerima informasi bahwa sopir tersebut merupakan karyawan perusahaan angkutan dan berencana menyerahkan diri.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke Satlantas Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Fikri Kurniawan menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tidak meninggalkan lokasi apabila terjadi kecelakaan. Tabrak lari adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sumber: Tribun Pekan Baru

