Hukrim

Oknum PNS di Pasir Penyu Diciduk Polisi, Terlibat Edarkan Sabu di Permukiman Warga

Oknum PNS di Pasir Penyu Diciduk Polisi, Terlibat Edarkan Sabu di Permukiman Warga

BERITAINHU.COM, INHU – Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, aksi melanggar hukum tersebut dilakukan bersama rekannya dan berlangsung di tengah permukiman warga.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar AIPTU Misran.

Selain Rudi, petugas juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika. Dari tersangka kedua ini, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.
Kronologis pengungkapan bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026, ketika Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H., petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka RUDI juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” tegas Kasi Humas.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba.***