Hukrim

Gerak Cepat Polsek Rengat Barat Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Sabu Puluhan Gram Dibekuk

Gerak Cepat Polsek Rengat Barat Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Sabu Puluhan Gram Dibekuk

BERITAINHU.COM, INHU – Gerak cepat personel Polsek Rengat Barat kembali membuktikan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berawal dari penangkapan seorang pengedar kecil, polisi berhasil menelusuri mata rantai di atasnya hingga meringkus bandar sabu dengan barang bukti puluhan gram yang selama ini beroperasi di wilayah Rengat dan sekitarnya.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Polsek Rengat Barat mengamankan seorang pria berinisial R. Ari Pradesa alias Ari (35), warga Teluk Sungkai, di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram beserta plastik klip dan perlengkapan lainnya.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari interogasi awal, tersangka Ari akhirnya mengungkap pemasok sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut,” ujar AIPTU Misran.

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, personel Polsek Rengat Barat melakukan penggerebekan di Dusun II Jaya, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat.

 Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Rollin Rose alias Olin (29), warga Kambesko, yang diduga kuat sebagai bandar tingkat atas.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 61 gram, satu unit timbangan digital, buku catatan transaksi, tas pinggang, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit handphone.

Barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika skala besar.

“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini sekaligus memutus salah satu jalur peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat,” tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 KUHP jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan. Ini bukti bahwa sinergi bersama mampu menghantam jaringan narkoba hingga ke hulunya,” tutup AIPTU Misran.(rls)