INHU – Jajaran Polsek Seberida menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di areal perkebunan PT Inecda, tepatnya di Afdeling IV Blok G18, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Seberida melalui laporan resmi kepada Kapolres Inhu menyampaikan, kejadian tersebut terungkap saat pelapor, Hamzah Yusuf (45), yang merupakan karyawan swasta PT Inecda, bersama rekannya melakukan patroli rutin di areal perkebunan perusahaan.
“Pada saat patroli, pelapor menemukan satu unit mobil cold diesel terparkir di dalam areal perkebunan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan delapan tandan buah kelapa sawit di dalam bak mobil,” jelas Kapolsek Seberida.
Saat dimintai keterangan, sopir kendaraan tersebut mengakui bahwa buah kelapa sawit yang dibawanya diambil dari jalan poros di dalam areal perkebunan PT Inecda tanpa seizin pihak perusahaan. Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mengamankan terduga pelaku dan melaporkannya ke Polsek Seberida.
Terduga pelaku diketahui bernama AH (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Dalam kasus ini, PT Inecda selaku korban mengalami kerugian materil sebesar Rp379.000 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan delapan tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 140 kilogram serta satu unit mobil cold diesel jenis Canter tanpa nomor polisi.
Saat ini, pihak Polsek Seberida telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan laporan polisi dan tanda bukti lapor, serta pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi.
Kasus dugaan pencurian ringan tersebut selanjutnya ditangani oleh Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

